Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 11 Tahun 2008

Penyewaan Tanah dan Bangunan Aset Pemerintah Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Aset-aset Daerah dapat disewakan kepada masyarakat/pengguna jasa; 2. Penyewaan kepada masyarakat/pengguna jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan surat perjanjian sewa-menyewa/kontrak; 3. Apabila dalam tenggang waktu perjanjian/kontrak, tanah beserta bangunan yang dibebani perjanjian/kontrak tersebut diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana maka perjanjian/kontrak dapat dicabut atau dipindahkan kelokasi lain tanpa mendapat ganti rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyewaan Tanah dan Bangunan Aset Pemerintah Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
01 April 2008
Tanggal Pengundangan
01 April 2008
Tanggal Berlaku
01 April 2008
Sumber
LD.2008/NO.11
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan