PENETAPAN-RUMAH-SAKIT-UMUM-NEGARA-MENJADI-UNIT-SWADANA-DAERAH
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, LD.2005/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Negara Menjadi Unit Swadana Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta fungsi dari Rumah Sakit Umum Negara dalam melayani kepentingan masyarakat secara cepat, tepat, perlu adanya
tata cara pengelolaan dan penggunaan keuangan Rumah Sakit Umum sendiri dengan melaksanakan unit swadana daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Negara menjadi Unit Swadana Daerah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tabun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991;
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2002;
Peraturan Daerah Kabupaten Jernbrana Nomor 4 Tahun 2004.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. KEDUDUKAN;
3. KEKAYAAN;
4. MAKSUD DAN TUJUAN;
5. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN;
6. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2005.
- Keputusan Bupati Jembrana Nomor 429 Tahun 2002 tentang Penetapan Uji Coba Rumah Sakit Umum Daerah Negara menjadi Unit Swadana Daerah dan Tata Cara Pengelolaan Keuangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
- 5
|