Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 32 Tahun 2005

Penetapan Rumah Sakit Umum Negara Menjadi Unit Swadana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. KEDUDUKAN; 3. KEKAYAAN; 4. MAKSUD DAN TUJUAN; 5. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 32 Tahun 2005 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Negara Menjadi Unit Swadana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
21 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2005
Tanggal Berlaku
21 Desember 2005
Sumber
LD.2005/NO.32
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan