Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2013/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa mengingat tingkat kebutuhan atas fasilitas perumahan
yang terus meningkat, dipandang perlu melakukan
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2012
tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin ;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
- 4 Halaman
|