PERJALANAN-DINAS-LUAR-NEGERI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam usaha meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan bagi para Pejabat dilingkunganPemerintahDaerahKabupaten Jembrana, dipandang perlu melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri;
b. bahwaberdasarkan pertimbangan
huruf a, perlu menetapkanPeraturan
Bupati tentangPerjalanan Dinas Luar Negeri
- 1. Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang–Undang Nomor8Tahun 1974;
3. Undang-Undang Nomor37 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
6. Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004;
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;
10. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2005;
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS;
3. CARA MELAKUKAN PERJALANAN DINAS;
4. BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI;
5. TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI;
6. PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2008.
- -
- -
- 7
|