Peraturan Bupati (PERBUP) Provinsi Bali No. 17 Tahun 2005

Penataan Kawasan Pengeragoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Bangun - bangunan yang dapat dibangun scpanjang kawasan dimaksud Pasal 2 fasal 5 Garis sempadan bangunan sebagairnana dimaksud Pasal 3 Pasal 9 P-eraturan Bupati ini rnulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penataan Kawasan Pengeragoan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
11 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2005
Tanggal Berlaku
11 Mei 2005
Sumber
LD.2005/NO.17
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan