PEMBENTUKAN-TIM-PENERTIBAN-PENDUDUK-YANG-MASUK-MELALUI-PELABUHAN-GILIMANUK
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LD.2005/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Penertiban Penduduk yang Masuk Melalui Pelabuhan Gilimanuk
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan dinamika perkembangan Kependudukan yang masuk ke Bali ada kecendrungan berdampak terhadap ketertiban, ketentraman dan keamanan yang perlu diwaspadai, maka dipandang perlu mengambil langkah penertiban terhadap penduduk yang masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk dengan tujuan ke Wilayah Propinsi Bali maupun yang melintas di Wilayah Propinsi Bali;
b. bahwa untuk maksud huruf a di atas, dipandang perlu membentuk Tim Penertiban Penduduk yang masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Tingkat II Jembrima Nomor 11 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 25 Tahun 2005.
- PEMBENTUKAN TIM PENERTIBAN PENDUDUK YANG MASUK MELALUI PELABUHAN GILIMANUK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2005.
- -
- 4
|