IURAN-RAWAT-INAP-PROGRAM-JAMINAN-KESEHATAN-BADAN-PENYELENGGARA-JAMINAN-SOSIAL-DAERAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD.2006/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Iuran Rawat Inap Program Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Jembrana melalui peningkatan derajat kesehatan perlu adanya pelayanan
yang bermutu dan memadai melalui rawat inap di Rumah Sakit Umum
Daerah dan Rumah Sakit Swasta yang melakukan kerjasama dengan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah;
b. bahwa untuk keperluan biaya rawat inap tidak bisa dibebankan pada
orang yang saat sakit maka perlu diupayakan pembayaran dilakukan saat
orang itu sehat;
c. bahwa sesuai dengan pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 7 Tahun 2006 untuk melakukan rawat inap, perlu melakukan
pemungutan iuran kepada masyarakat peserta Program Jaminan
Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a b dan c di atas, perlu
rnenetapkan Peraturan Bupati tentang luran Rawat lnap Program Jaminan
Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten
Jembrana,
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006
- Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku scjak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan menempatkannya dalam Benita Daerah Kabupaten Jembrana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2006.
- -
- -
- 4 Halaman
|