BESARNYA-BIAYA-PENGGANTI/BIAYA-PEMELIHARAAN-ATAS-PEMAKAIAN-GEDUNG-MENDAPA-KESARI,-TANAH-LAPANG-PECANGAKAN,-TANAH-LAPANG-NEGARA DAN-TANAH-LAPANG-DAUHWARU
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2005/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besarnya Biaya Pengganti/Biaya Pemeliharaan Atas Pemakaian Gedung Mendapa Kesari, Tanah Lapang Pecangakan, Tanah Lapang Negara dan Tanah Lapang Dauhwaru
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemanfaatan asset daerah yang berupa Mendapa Kesari, Tanah Lapang Pecangakan, Tanah Lapang Negara dan Tanah Lapang Dauhwaru, perlu dipungut biaya pcngganti / biaya pemeliharaan atas pemakaiannya;
b. bahwa dengan adanya perkembangan pcrekonomian, maka biaya pengganti / biaya pemeliaharaan asset daerah dimaksud.perlu disesuaikan kembali;
e. bahwa untuk maksud huruf a dan b di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004
- PERATURAN BUPATI BESARNYA BIAYA PEMELIHARAAN ATAS JEMBRANA TENTANG PENGGANTI / BIAYA PEMAKAIAN GEDUNG MENDAPA KESARI, TANAH LAPANG PECANGAKAN, TANAH LAPANG NEGARA DAN TANAH LAPANG DAUHWARU
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2005.
- 4
|