Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 11 Tahun 2006

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI; 3. PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENGUJIAN; 4. PELAKSANAAN PENGUJIAN; 5. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. WILAYAH PEMUNGUTAN; 7. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; 8. TATA CARA PEMBAYARAN, PEMUMGUTAN DAN PENYETORAN; 9. TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
17 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2006
Tanggal Berlaku
17 Mei 2006
Sumber
LD.2006/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan