1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI; 3. PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENGUJIAN; 4. PELAKSANAAN PENGUJIAN; 5. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. WILAYAH PEMUNGUTAN; 7. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; 8. TATA CARA PEMBAYARAN, PEMUMGUTAN DAN PENYETORAN; 9. TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat