Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengelolaan Keuangan Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Asas Pengelola Keuangan Desa 3.Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa 4.Apbdesa 5.Pengelolaan 6.Pembinaan Dan Pengawasan 7.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat