Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2006

Penyewaan Excavator dan Krupp Hammer HM 960 Milik Pemerintah Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Hasil penycwaan alat berat dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I) dan ayat (3) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal di Undangkan Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyewaan Excavator dan Krupp Hammer HM 960 Milik Pemerintah Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
30 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2006
Tanggal Berlaku
30 Januari 2006
Sumber
LD.2006/NO.2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan