Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Klasifikasi dan Mekanisme, 4. Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang, 5. Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang/Jasa/ Surat Berharga, 6. Sanksi Administrasi, 7. Pendapatan Hibah yang Ineligible, 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat