Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2006

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggran 2006

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 Peraturan ini mulai berlakn sciak tanggal 2 Januari 2006 Agar sctiap orang mengctahuinya. memerimtahkan pengundang:an Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggran 2006
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
17 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2006
Tanggal Berlaku
17 Januari 2006
Sumber
LD.2006/NO.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan