Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 14 Tahun 2014 tentang tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2014 Nomor 14) dirubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1, 2. Ketentuan Pasal 3, 3. Ketentuan Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat