Peraturan Bupati Tentang Besaran Tarif Layanan Rumah Sakit I-Jmum Daerah Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup,3. Administrasi dan Ketentuan Tarif Layanan, 4. Besaran Tarif Layanan, 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat