Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 47 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggaran 2015, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Penerimaan Daerah, 3. Pengeluaran Daerah, 4. Penyelesaian Uang Persediaan, 5. Pengesahan SP3B BLU Triwulan IV, 6. Penyelesaian Sisa Pembayaran Pekerjaan, 7. Ketentuan Lain-Lain, 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
19 November 2015
Tanggal Pengundangan
19 November 2015
Tanggal Berlaku
19 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.47
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan