Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 45 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Penanganan Korban Tindak Kekerasan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Korban Tindak Kekerasan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dl Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Prinsip Umum Layanan Terpadu, 3. Prosedur Pelayanan Penanganan, 4. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan Secara Langsung, 5. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan Secara Langsung Dengan Intervensi Krisis, 6. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan Tidak Langsung, 7. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan Dengan Jangkauan, 8. Tata Kerja, 9. Sarana dan Prasarana, 10. Pencatatan dan Pelaporan, 11. Pembiayaan, 12. Ketentuan Penutup, 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Korban Tindak Kekerasan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
10 November 2015
Tanggal Pengundangan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.45
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan