Peraturan Bupati Tentang Rencana Kawasan Ekonomi Khusus Pada Kawasan Strategis Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Perencanaan, 4. Sistematika Rencana Kawasan Ekonomi Khusus, 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat