Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Tata Kearsipan 4.Pengurusan Surat Di Lingkungan Pemerintah Daerah 5.Pembinaan Dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat