Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan ljin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Pendelegasian Kewenangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat