Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2015,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tata Cara Penghitungan Dana Desa Setiap Desa 3.Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa 4.Mekanisme Dan Tahanan Penyaluran Transfer Dana Desa 5.Prioritas Penggunaan Dan Desa 6.Pemantauan Dan Evaluasi Dan Desa 7.Sanksi 8.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat