Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang ; Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Tugas Pokok 4.Keanggotaan 5.Pembagian Tugas 6.Persidangan 7.Usul Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan Struktual 8.Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat