Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 23 Tahun 2016

Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Disiplin Kerja; 4. Pembinaan Dan Pengawasan; 5. Hari Dan Jam Kerja; 6. Sistem Pengisian Daftar Hadir; 7. Pelanggaran; 8. Sanksi Disiplin; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentua Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
06 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2016
Tanggal Berlaku
06 Juli 2016
Sumber
BD.2016/NO.23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1344 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan