Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 08 Tahun 2015

Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. ruang Lingkup; 3. Kriteria Pemberdayaan; 4. Pembiayaan Dan Permodalan; 5. Pendidikan,Pelatihan,Dan Penyuluhan Dibidang Perikanan; 6. Penumbuh Kembangkan Kelompok Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil; 7. Pelaksanaan Penangkapan Ikan Oleh Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Oleh Pembudidaya Ikan Kecil; 8. Kemitraan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Larangan; 11. Ketentuan Sanksi; 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
12 November 2015
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2016
Tanggal Berlaku
12 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.08
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 917 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan