Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 03 Tahun 2015

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PPNomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PMi Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2010; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2013

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
22 September 2015
Tanggal Pengundangan
22 September 2015
Tanggal Berlaku
22 September 2015
Sumber
LD.2015/NO.03
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan