Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 65 Tahun 2016

Tata Cara Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan menurut petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Sedangkan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota seKalimantan Tengah menurut petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2017/65
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan