Tata Cara Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan menurut petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Sedangkan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota seKalimantan Tengah menurut petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat