TATA CARA PENILAIAN PELAKSANAAN TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BD.2017/65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pemantapan tata kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan percepatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu dilakukan penilaian pelaksanaan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota seKalimantan Tengah.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015.
- Tata Cara Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan menurut petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Sedangkan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota seKalimantan Tengah menurut petunjuk sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 4 Halaman
|