Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2015

Bantuan Keuangan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pimpinan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dan Tunjangan Ketua Rukun Tetangga Dalam Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bup • tentang Bantuan Keuangan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Pirnpinan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Tunjangan Ketua Rukun Tetangga Tahun Anggaran 2015, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Sumber Dan Besaran Serta Penganggaran 3.Penyaluran, Pencairan Dan Pembayaran 4.Kepala Desa Dan Perangkat Desa Pimpinan Dan Anggota BPD Serta Ketua Rt Penerima Bantuan Keuangan Penghasilan Tetap Dan Tuntangan 5.Pertanggung Jawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pimpinan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dan Tunjangan Ketua Rukun Tetangga Dalam Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
09 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2015
Tanggal Berlaku
09 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan