Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, Angsuran dan penundaan pembayaran retribusi pengendalian menara Telekomunikasi, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi 4.Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi 6.Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang 7.Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat