Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 46 Tahun 2014

Tata Cara Pembayaran, Penentuan Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, Angsuran dan penundaan pembayaran retribusi pengendalian menara Telekomunikasi, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi 4.Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi 6.Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang 7.Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penentuan Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2014
Sumber
BD.2014/NO.46
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan