Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana 5.Tata Cara Penyaluran Dan Penggunaan Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat 6.Pertanggung Jawaban 7.Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat