Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- guna menjamin terselenggaranya program bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai wujud dari kepedulian Pemerintah Daerah terhadap warga masyarakat dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9
Tahun 2013 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada
Masyarakat Kurang Mampu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Tanah Bumbu.
- Dasar Hukum;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9
Tahun 2013 .
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum
4.Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
- 10
|