Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan perlindungan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Tata Cara Dan Bentuk Koordinasi 4.Syarat Pembentukan Koperasi 5.Kewenangan 6.Perubahan Anggaran Dasar Dan Tata Cara Pengesahannya 7.Iklim Usaha 8.Pembubaran 9.Penyelesaian 10.Hal-Hal Yang Wajib Di Daftarkan 11.Penilaian Koperasi 12.Pembinaan Dan Pengawasan 13.Ketentuan Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
12 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2014
Tanggal Berlaku
12 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.21
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan