Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan perlindungan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Tata Cara Dan Bentuk Koordinasi 4.Syarat Pembentukan Koperasi 5.Kewenangan 6.Perubahan Anggaran Dasar Dan Tata Cara Pengesahannya 7.Iklim Usaha 8.Pembubaran 9.Penyelesaian 10.Hal-Hal Yang Wajib Di Daftarkan 11.Penilaian Koperasi 12.Pembinaan Dan Pengawasan 13.Ketentuan Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat