Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu 3.Tata Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat