Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Bumbu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik 3.Tata Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat