Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 40 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Dana Keadaan Darurat Bencana Yang Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Sidempuan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Keadaan Darurat Bencana Yang Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Sidempuan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Padang Sidempuan
Tanggal Penetapan
16 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2016
Tanggal Berlaku
18 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.40
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Sidempuan
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan