Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 52 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Kerja Sama Operasional; Ruang Lingkup; Bentuk Kera Sama Operasional; Kerja Sama Operasional Pengadaan Alat/ Jasa Sumber Daya Manusia Kesehatan; Kerja Sama Operasional Pemanfaatan; Pinjam Pakai; Tata Cara Kerja Sama Opetasi Pemanfaatan; Bangun Guna Serah Dan Bangun Serah Guna; Kewenangan Penetapan Kerja Sama Operasi; Persyaratan Dan Tata Cara; Penyusunan Kontrak Kerja Sama Operasi; Monitoring Dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
30 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.52
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan