Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Kerja Sama Operasional; Ruang Lingkup; Bentuk Kera Sama Operasional; Kerja Sama Operasional Pengadaan Alat/ Jasa Sumber Daya Manusia Kesehatan; Kerja Sama Operasional Pemanfaatan; Pinjam Pakai; Tata Cara Kerja Sama Opetasi Pemanfaatan; Bangun Guna Serah Dan Bangun Serah Guna; Kewenangan Penetapan Kerja Sama Operasi; Persyaratan Dan Tata Cara; Penyusunan Kontrak Kerja Sama Operasi; Monitoring Dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat