Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Dengan Sistematika Ketentuan Umum; Tata Cara Pembayaran, Penentuan Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan Dan Penerbitan Surat Teguran/ Peringatan/ Surat Lain Yang Sejenis; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat