Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 44A/U.3O/SJ terkait Tatakelola keuangan dana pelayanan kesehatan JKN dimana disebutkan
bahwa dana pelayanan kesehatan JKN yang telah menjadi Pendapatan Daerah, sesegera mungkin dikembalikan seutuhnya kepada puskesmas ataupun Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah untuk dapat menunjang kelancaran pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit sehingga perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya.
- Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskemas Dan Jaringannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|