Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pengisian dan Penerbitan/Penyampaian SPTPD, SKPDKB, SKPKBT;Tata Cara Pengisian SSPD;Pengajuan Pengurangan Atau Keringanan Pajak Hiburan;Tata Cara Pembayaran/Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Serta Bulti Dan Buku Penerimaan Pajak;Penghapusan Piutang Pajak;Jenis Formulir;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat