Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2014

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pengisian dan Penerbitan/Penyampaian SPTPD, SKPDKB, SKPKBT;Tata Cara Pengisian SSPD;Pengajuan Pengurangan Atau Keringanan Pajak Hiburan;Tata Cara Pembayaran/Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Serta Bulti Dan Buku Penerimaan Pajak;Penghapusan Piutang Pajak;Jenis Formulir;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
11 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2014
Tanggal Berlaku
11 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan