Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pembayaran, Penentuan Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi;Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran / Peringatan / Surat Lain YAng Sejenis;Tata Cara Pengahapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat