Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2014

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pembayaran, Penentuan Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi;Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran / Peringatan / Surat Lain YAng Sejenis;Tata Cara Pengahapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
03 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2014
Tanggal Berlaku
03 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan