Kepegawaian, Aparatur Negara
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja dan Ketentuan Pemakaian Pakaian Dinas/Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai, perlu ditinjau kembali pelaksanaan jam kerja dan pemakaian pakaian dinas/kerja serta peningkatan disiplin kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 16 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja dan Ketnetuan Pemakaian Pakaian Dinas/Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kbupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Hari Kerja;Pakaian Dinas;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|