Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 11 Tahun 2016

Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pendelegasian Wewenang; 4. Pembinaan Teknis dan Pengawasan; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
21 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2016
Tanggal Berlaku
21 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.11
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan