Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 89 Tahun 2015

Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Uraian Tugas; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 89 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2015
Tanggal Berlaku
23 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.89
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan