Peraturan Presiden (PERPRES) No. 35 Tahun 2016

Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016
Tanggal Berlaku
10 Mei 2016
Sumber
LN.2016/No.82, LL SETNEG : 9 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1079 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Mencabut :
  1. PERPRES No. 107 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan