Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan Pada Pemerintah Kabupaten Tabalong, meliputi Ketentuan Umum; Tata Cara Pembayaran, Penentuan Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Wajib Retribusi yang dapat Mengajukan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat