Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 107 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Kecamatan. Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat. Camat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas Camat mempunyai fungsi penyusunan rencana kerja Kecamatan; perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati; pelaksanaan urusan pemerintahan umum; pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan desa; pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan; pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati; pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan; pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum; pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Diatur pula tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Seksi Pelayanan Umum, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Kecamatan, Camat, Sekretaris, Satuan Organisasi), dan Kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 107 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2016
Tanggal Berlaku
05 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.107
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1881 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 51 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan