Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah, yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Selain itu diatur pula mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan (Subbidang Pendaftaran, Subbidang Pendataan, Subbidang Penetapan), Bidang Penagihan dan Pengembangan (Subbidang Penagihan, Subbidang Keberatan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Subbidang Pengembangan Pendapatan Asli Daerah), Bidang Perbendaharaan (Subbidang Belanja Gaji, Subbidang Belanja Non Gaji), Bidang Anggaran (Subbidang Analisis Anggaran, Subbidang Perencanaan Anggaran, Subbidang Pengendalian Anggaran), Bidang Akuntansi dan Pelaporan (Subbidang Akuntansi dan Evaluasi, Subbidang Pelaporan), Bidang Aset (Subbidang Perencanaan dan Pengadaan Aset, Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset, Subbidang Penatausahaan dan Pengendalian Aset), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, Satuan Organisasi), dan Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat