Pada peraturan ini diatur mengenai Dinas Komunikasi dan Informatika yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik. Diatur pula mengenai Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi, Bidang Layanan e-Government dan Persandian, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi penyusunan rencana kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik; pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik; evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik; pelaksanaan kesekretariatan dinas; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat