Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Seksi Pengelolaan Persampahan, Seksi Pengelolaan Air Limbah, Seksi Pengelolaan Taman dan Ruang Terbuka Hijau); Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup (Seksi Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup, Seksi Pengendalian Kerusakan dan Konservasi Lingkungan, Seksi Pengembangan Kapasitas dan Peran Serta Masyarakat); Bidang Tata Lingkungan Hidup (Seksi Dokumen Lingkungan, Seksi Kajian Lingkungan, Seksi Penaatan Lingkungan); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuan Organisasi, Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat