Peraturan Bupati ini memuat tentang Pelaksanaan Kerjasama Desa, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; JENIS DAN RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; PEMBIAYAAN; TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB; BADAN KERJASAMA DESA; TATA CARA KERJASAMA; PERUBAHAN DAN PEMBATALAN; TENGGANG WAKTU; PENYELESAIAN PERSELISIHAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat