Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas Laboratorium Lingkungan pada Badan
Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu perlu
menetapkan tugas pokok, uraian tugas dan tata kerja
Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan
bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Laboratorium
Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS LABORATORIUM LINGKUNGAN; TATA KERJA; dan PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2013.
- 7 Halaman.
|